Perlukah Ibu Hamil Melakukan Pemeriksaan USG?

Perlukah Ibu Hamil Melakukan Pemeriksaan USG?

Apakah Sahabat Hermina melakukan pemeriksaan USG secara rutin?

Perlukah melakukan pemeriksaan USG? Jawabannya Iya.

Pemeriksaan USG secara rutin sangat di anjurkan untuk mengecek kondisi janin yang berada di dalam kandungan. Apabila masih ragu, berikut penjelasan betapa perlunya melakukan pemeriksaan USG pada ibu hamil.

 

Ultrasonography atau biasa dikenal USG adalah pemeriksaan penunjang yang memanfaatkan gelombang suara atau ultrasound dengan frekuensi tinggi untuk melihat gambar. USG biasa dilakukan untuk melihat berkembangan janin yang berada dalam kandungan secara lansgung. Dengan melakukan USG, ibu hamil bisa melakukan deteksi dini apabila terjadi kelainan pada kondisi janin.

 

Kendala yang terjadi sekarang, banyak ibu hamil tidak dapat melakukan pemeriksaan USG karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit.

 

Di satu sisi, tentu para ibu sudah mengetahui betapa penting melakukan pemeriksaan. Namun, tenang saja, pemeriksaan USG pada ibu hamil tidak dilakukan setiap minggu ataupun setiap kontrol ke dokter.

 

Pemeriksaan USG pada ibu hamil idealnya dilakukan minimal 3 kali selama masa kehamilan. Pertama pada masa kehamilan trimester 1 atau awal kehamilan pada usia kandungan 11–14 minggu. Lalu, pada masa kehamilan trimester 2 atau usia kandungan memasuki minggu ke-20. Terakhir pada masa kehamilan trimester 3 atau usiia kandungan memasuki minggu ke-30.

 

Pemeriksaan USG pada Ibu hamil dilakukan dengan menggunakan gelombang suara atau ultrasound melalui dinding rahim, kemudian dari gelombang suara tersebut akan menghasilkan gambar. Gambar tersebut menunjukkan pergerakan janin serta posisi janin pada saat dalam kandungan. USG sendiri memiliki fungsi untuk mengetahui kondisi janin dalam kandungan.

 

USG sangatlah aman dilakukan Ibu hamil sesering mungkin. Dokter kandungan bahkan tidak membatasi berapa kali Ibu hamil melakukan USG. Karena USG sangat berbeda dengan prosedur CT-Scan atau X-ray yang bisa memberikan efek bahaya jika di lakukan terus menerus.

 

Alasan ibu hamil dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan USG minimal 3 kali selama masa kehamilan adalah untuk membantu dalam mendapatkan informasi penting terkait perkembangan bayi selama berada dalam kandungan.

Beberapa maanfaat pemeriksaan USG:

  • Mengetahui usia kehamilan
  • Mengetahui detak jantung janin
  • Mengetahui pertambahan berat badan janin
  • Mengetahui letak posisi janin
  • Mengetahui jenis kelamin janin
  • Mengetahui kondisi organ reproduksi
  • Mengetahui bila terjadi kelainan pada kehamilan
  • Dapat mengukur cairan ketuban
  • Mengetahui posisi plasenta
  • Deteksi dini cacat bawaan atau kelainan fisik

 

Dalam dunia kedeokteran, ada kurang lebih 3 jenis USG yang bisa dilakukan, yaitu:

1. USG 2D

USG ini menghasilkan foto hitam putih, dimana hanya memperlihatkan janin dari satu sisi saja, yaitu dari sisi panjang dan lebar janin.

2. USG 3D

USG ini mengahsilkan foto lebih baik dibanding USG 2D. Hasil foto 3D memberikan gambar yang lebih jelas dan lebih tajam. Dengan USG 3D, ibu juga bisa melihat secara keseluruhan kondisi janin, dari sisi panjang, lebar dan tinggi.

3. USG 4D

USG ini menghasilkan gambar yang bergerak atau video yang bisa di simpan dalam CD. Ibu bisa melihat bagaimana pergerakan janin yang berada dalam kandungan secara lansgung.

 

 

Sekarang Sahabat Hermina sudah mengetahui perlunya ibu hamil melakukan pemeriksaan USG. Jadi, jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan USG secara rutin minimal 3 kali selama masa kehamilan untuk mengetahui bagaimana kondisi janin. Salam sehat.

Cookie membantu kami memberikan layanan kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.